
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan keuangan BEM. Selain itu, Keuangan Kabinet juga menyediakan wadah untuk belajar mengembangkan jiwa kewirausahaan. Kementerian Keuangan terbagi menjadi dua Direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Finansial yang bertanggung jawab atas kas dan iuran wajib anggota BEM FISIP, transparasi dana, pencairan dana proker, dan laporan pertanggung jawaban baik setiap bulan maupun setiap proker, serta ada Direktorat Jenderal Kewirausahaan yang akan bertanggung jawab menambah pendanaan BEM FISIP agar lebh mandiri dengan adanya @FISIPALL, danusan, fisipreneur dan melakukan kerja sama dengan pihak luar terkait sponsorship serta event yang dapat menambah kas keuangan BEM